< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Serang Tangkap Begal Motor Bersenjata Api

Selasa, 26 Januari 2021 | Selasa, Januari 26, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-26T14:35:14Z

 


SERANG- Begal motor bersenjata api (senpi) ditangkap Satreskrim Polres Serang Kabupaten, pada Senin, 25 Januari 2021. Pelaku berjumlah dua orang, BA (26) dan Tp yang masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku menyetop motor seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 09.30 wib.

“Korban diikuti dua pelaku, lalu korban diberhentikan, kemudian kunci motor korban dicabut, pelaku menodongkan senjata api dan golok. Setelah itu pelaku melarikan diri membawa motor milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, melalui pesan singkatnya, Selasa (26/01/2021).

Korban kemudian melapor peristiwa nahas itu ke Polsek Jawilan. Pelaku ditangkap Senin siang, 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 wib dikontrakkannya, yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Polisi hanya menemukan tersangka BA di dalam kamar kontrakannya. Sedangkan pelaku lainnya, Tp, masih dalam pengejaran polisi.

“Kita geledah kontrakannya, kita temukan senpi jenis revolver, golok dan sepeda motor hasil rampasan,” terangnya.

Atas perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan, pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun. Pelaku BA masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Sedangkan Tp, masih dikejar oleh polisi.

“Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami sangkakan sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 365 KUHP,” jelasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update