Makassar -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel menangkap koruptor bantuan sosial(bansos) pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulawesi Selatan Tahun 2010. Buron ini kabur selama 4 tahun dan ditangkap di halaman parkir.
"Tim berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Abdul Hamid Awing Bin Benggo yang telah buron sejak tahun 2017," kata Kasi Penkum Kajati Sulsel, Idil, saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/1/2021).
Idil mengatakan koruptor bansos itu ditangkap di halaman parkir sebuah kantor di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar sekitar pukul 15.00 Wita.
"Terpidana merupakan bendahara Gapoktan Hidayah, divonis bersalah dalam kasus Tipikor bantuan sosial pada kegiatan penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat," ucapnya.
Abdul diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor di PN Makassar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bansos. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
"Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan Pidana uang pengganti sebesar Rp.149.232.960., Subsider 1 tahun penjara," ucapnya.
"Terpidana telah dilakukan tes rapid antigen, selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani pidana penjara," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment