< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Jahatnya Pinjol Ilegal: Nomor-Foto Disebar Jangan Tertipu

Minggu, 21 Februari 2021 | Minggu, Februari 21, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-21T11:23:10Z

 


 Jakarta -Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran mencari mangsa dengan cara menawarkan pinjaman yang cepat dan syarat yang mudah.

Namun di balik kemudahan ada hal-hal mengerikan yang akan dialami oleh penggunanya. Misalnya, pinjol ilegal ini akan meminta akses untuk masuk ke kontak telepon hingga galeri foto.

Sehingga jika pengguna lalai dalam kewajibannya, si penagih akan menyebarkan foto-foto dan menagih ke seluruh kontak yang ada di dalam handphone tersebut.

Ada sejumlah cerita yang mengerikan dari penagihan ini, berikut berita selengkapnya:

Dipaksa Jual Diri

Penagihan yang dilakukan oleh pinjol tersebut juga tidak manusiawi. Mulai dari mengancam sampai mengintimidasi orang yang meminjam uang di sana.

Pada 2020  lalu ada seorang wanita di Solo yang meminjam uang di salah satu aplikasi. Saat itu dia meminjam Rp 1 juta, namun yang diterima hanya Rp 650 ribu. Sisanya untuk biaya administrasi. Hingga suatu hari YI mengalami kesulitan membayar dan ia ditagih oleh pihak aplikasi.

Dia diancam akan dipermalukan dan fotonya akan disebarkan ke seluruh kontak yang ada di handphonenya. Hingga akhirnya penagih menyebar foto dengan tulisan jika YI siap digilir untuk melunasi utang.

Hari ini dari informasi yang didapatkan detikcom, salah satu pinjol ilegal melakukan teror kepada nasabahnya. Aplikasi pinjol ini menyebarluaskan foto diri dan foto KTP pengguna ke kontak yang ada di handphone nasabahnya.

Selain itu pinjol ini juga memberikan keterangan nama lengkap, nomor handphone dan tulisan jika nasabah ingin menjual tubuh dan ibunya untuk pembayaran utang.

Kemudian, penagih juga menyebut jika nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang. Jika tidak ada pembayaran maka si penerima foto tersebut yang akan bertanggung jawab.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika ada nasabah yang mendapatkan perlakuan tersebut, maka nasabah bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami mendorong agar segera lapor ke polisi, agar dilakukan proses hukum," kata Tongam saat dihubungi

Dia meminta agar masyarakat tidak mengakses fintech ilegal supaya tidak terjadi ancaman saat penagihan.

"Kami juga prihatin melihat kejadian seperti ini berulang-ulang. Fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, tapi masih ada saja masyarakat yang mengakses," jelasnya.

Menurut Tongam jika masyarakat ingin meminjam uang secara online, bisa meminjam ke fintech lending yang terdaftar di OJK dan daftarnya ada di ojk.go.id.

"Masyarakat juga kalau mau pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lubang tutup lubang," imbuh dia.

Menurut Tongam, pinjaman juga bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif. "Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya," jelasya. Satgas juga telah memblokir ratusan entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.

Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama.
"Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini," kata dia.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update