Saturday, 27 February 2021

Kejati Bali Tetapkan 9 Tersangka terkait Korupsi di Buleleng dan Tabanan

 


 Denpasar -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama bulan Februari 2021 telah menetapkan sembilan tersangka dari dua kasus dugaan korupsi. Dua kasus korupsi ini dilaksanakan sebanyak lima penyidikan.

"Pada bulan Februari 2021 ini Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam dua kasus korupsi. Adapun dua kasus korupsi ini dilaksanakan dalam lima penyidikan," kata Kasi Penkum  Kejati Bali A Luga Harlianto, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/2/2021).

Kasus pertama ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerogak, Buleleng , pada 2008-2015."Penyidikan ini merupakan pengembangan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya," jelasnya.

Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak. Kelima orang tersebut ialah MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur.

Menurut Luga, mereka secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya selaku Ketua LPD melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak 2008. Setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar, kemudian dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya. Akibat perbuatan keenam pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp 1.264.686.000.

"Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.

"Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018 sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019," imbuhnya.

Kemudian perkara yang kedua adalah tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Aset berupa tanah kantor tersebut diperoleh dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung, tepatnya Kejaksaan Tinggi Bali. Tanah itu digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak 1974. Tanah tersebut sebagai milik negara sejak Desember 1968 namun telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini pada 1997, keluarga tersangka IKG, PM, dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan. Selanjutnya, pada 1999, terdapat keluarga WS, NM, dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tersangka WS, NM, dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.

"Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM, dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000 sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat," terangnya.

Perbuatan keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Langkah-langkah persuasif telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan, namun upaya tersebut tidak diindahkan dan justru tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut," jelas Luga.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support