Jakarta -KPK menyetor uang Rp 669 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal penyitaan KPK di kasus korupsi proyek jalan Papua dengan terpidana David Manibui.
"Telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp 669 juta dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Penyetoran itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Ali mengatakan KPK fokus pada pengembalian aset hasil korupsi para koruptor ke negara. Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sebelumnya, David Manibui, yang merupakan mantan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri.
Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. David divonis bersalah melakukan korupsi bersama Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya.
Mikael Kambuaya juga telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Mikael diperberat pada tingkat banding menjadi 6 tahun penjara.
Perbuatan Mikael dan David diyakini hakim menimbulkan kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. Keduanya juga diyakini memperkaya diri sendiri dan korporasi.
0 comments:
Post a Comment