TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengusulkan agar masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, RT 5/4 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari direlokasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti mengatakan, usulan
relokasi warga sekitar TPA Rawa Kucing setelah para anggota DPRD
melakukan sidak pada dua hari lalu.
Menurutnya, pemukiman warga tersebut tergenang air jika dilanda hujan
deras. Selain itu, warga juga mencium aroma tak sedap dari dampak
sampah.
"Ya, tentunya mereka di sana terdampak dan itu harus direlokasi,” ujar Sumarti dari Fraksi PDIP, Kamis (18/2/2021).
Sumarti menyampaikan sebelumnya pemerintah daerah telah menganggarkan biaya ganti rugi untuk relokasi. Hanya saja saat itu terkendala status kepemilikan lahan.
“Pada tahun 2017 kita anggarkan, tapi memang akhirnya masyarakat tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan, jadi tidak bisa direalisasikan,” katanya.
Sedangkan untuk tahun 2021, pemerintah kembali menganggarkan tetapi
besarannya hanya Rp5 miliar, meski berdasarkan kalkulasi kebutuhan dana
diperlukan hingga mencapai Rp20 miliar.
"Ya, tapi tidak apa-apa bertahap. Karena memang kondisi keuangannya harus diprioritaskan, karena juga banyak program lain dan itu untuk kepentingan masyarakat juga,” jelasnya.
Disinggung soal jumlah warga yang terdampak, Sumarti mengaku tidak mengetahui persis. Sebab saat melakukan kunjungan, dirinya dan rombongan terjebak genangan air.
“Kami juga usulkan nantinya setelah dilakukan relokasi agar lokasi
tersebut dijadikan Ruang terbuka hijau (RTH) saja,” paparnya.
Bahkan dampak yang dirasakan warga sekitar setelah hujan yaitu gatal-gatal pada kulit dan hal ini memang sudah terjadi bertahun-tahun.
0 comments:
Post a Comment