< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi PT DI

Monday, 1 March 2021 | Monday, March 01, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-01T16:30:43Z

 


 Jakarta    KPK telah merampungkan berkas perkara Direktur Utama (Dirut) PT PAL Budiman Saleh. Budiman akan segera disidang terkait kasus  korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh) dalam perkara dugaan TPK dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/2/2021).

Ali menyebut penahanan Budiman akan beralih dan dilanjutkan kembali oleh tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Maret 2021 sampai 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Menurutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor.

"Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," katanya.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 112 saksi, di antaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia," tambahnya.

Dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017, awalnya KPK menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung karena diduga melakukan korupsi. Modusnya dengan membuat kontrak fiktif.

Belakangan, pada 22 Oktober 2020, KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:
- Budiman Saleh selaku Direktur Utama PT PAL (Persero);
- Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019;
- Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan
- Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.

Dalam kasus ini, KPK menduga, pada Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, KPK menyebut semua mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

KPK menyebutkan, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT DI sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update