SERANG- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia melakukan pemantauan Internet Service Provider (ISP) di wilayah Kabupaten Serang. Untuk memastikan, website ataupun konten yang di blokir oleh Kemenkominfo masih bisa di akses atau tidak.
Sub Koordinator Monitoring Isu, Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Republik Indonesia Helmi Yudha Setia menuturkan, bahwa dalam rangka melakukan pengendalian website atau konten pihaknya mencari apakah ISP di daerah itu melakukan pemblokiran terhadap website atau konten atas blacklist yang dilakukan untuk diterapklan oleh pihak ISP.
"Jadi ketika ada pelanggaran, kita akan menindak dengan cara memberikan teguran kepada pihak ISP. Jadi intinya adalah ISP harus tetap patuh kepada blacklist yang kita (Kementrian) terbitkan untuk diterapkan di sistem masing-masing," ujar Helmi, tanpa menyebut nama website atau konten yuang diblokir melalui keterangan tertulis yang dikirim Dinas Komunikasi Informatik Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Senin (1/03/2021)
Dia
memastikan, jika masih ada ISP tak memblokir website atau konten yang
diblokir pihak Kemenkominfo akan ada sanksi yang diterima oleh pihak
ISP.
"Jadi ketika ada Pelanggaran-pelanggaran kita akan kasih teguran. Teguran itu akan mempengaruhi izin ISP," tegas Helmi.
Dia
juga menegaskan, jika ada website atau konten yang sudah diblokir oleh
Kemenkominfo namun masih bisa di akses di daerah itu menjadi catatan
pihaknya.
"Akan
menjadi catatan buat ISP, yang masih melanggar karena tidak menerapkan
blacklist sudah kita tentukan di pusat kendali kami di Jakarta,"
tandasnya.
"Kami (Kemenkominfo) yang mengeluarkan izin operasional mereka (ISP), jadi jika mereka melanggar kita melakukan teguran biasa sampai tiga kali, jika tetap melanggar bisa dicabut izinnya oleh kami," tambah Helmi menegaskan.
Pada intinya, atas kunjungannya kemarin untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang.
"Untuk
melakukan mapping dimana titik sekiranya ada akses wifi publik, jadi
biar lebih efektif kami melakukan monitor kegiatan evaluasi di wilayah
Kabupaten Serang,"terang Helmi.
Sementara
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya
mengimbau kepada masyarakat pengguna internet dapat lebih bijak dalam
penggunaan internet, karena ada juga pembuatan web atau konten yang
tujuannya untuk merusak tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara.
"Masyarakat di imbau untuk dapat melaporkan apabila ada hal-hal yang merugikan. Masyarakat dapat memilih web yang positif yang dapat membangun kreatifitas, kebersamaan, serta terbentuknya wawasan berfikir yang positif," ujar Anas.
0 comments:
Post a Comment