JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, dalam
kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Hal itu terkait dengan penyitaan uang sekitar
52,3 miliar rupiah oleh KPK yang diduga berasal dari para eksportir
yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benur pada
tahun 2020.
"Apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait
dengan perbuatan tersangka EP (Edhy Prabowo), tentunya nanti akan kami
konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK,
Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3).
Ali melanjutkan,
"Apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara
keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada
di perkara ini."
Ia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah
lembaganya akan memanggil Antam terkait dengan kasus tersebut. "Nanti
lihat perkembangan dahulu karena yang terpenting uang telah dilakukan
penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Saksinya siapa yang
nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi dan barang bukti ini, nanti akan
kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, Ali menjelaskan
bahwa tersangka Edhy Prabowo (EP) diduga memerintahkan Sekjen KKP agar
membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank
(Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya,
Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I
Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," ungkap Ali.
Ia
menyebutkan aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai
bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak
pernah ada.
Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut
sekitar 52,3 miliar rupiah yang telah disita KPK pada hari Senin ini.
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai
sekitar 52,3 miliar rupiah yang diduga berasal dari para eksportir yang
telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening
lobster tahun 2020," kata Ali.
KPK total menetapkan tujuh tersangka
dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan Menteri Kelautan
dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua
Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy
sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta
Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy,
pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF)
selaku staf istri Edhy.







0 comments:
Post a Comment