< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pedagang di Lebak Minta Jam Malam Dihapus, Dewan: Cegah Kerumunan

Minggu, 07 Maret 2021 | Minggu, Maret 07, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-07T11:38:48Z

 

Ketua Bapem Perda DPRD Lebak Peri Purnama dan Kepala Bagian Hukum Setda Lebak Lina Budiarti sesuai menandatangani kesepakatan bersama membahas Raperda AKB.(Ist)

LEBAK- Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) maupun rumah makan atau kafe di Kabupaten Lebak dibatasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan. Para pelaku usaha tersebut hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB.

Namun kebijakan yang telah berlangsung berbulan-berbulan tersebut mulai dikeluhkan para pedagang kaki lima yang mulai berjualan pada sore hari.

Menurut pedagang, kebijakan pembatasan jam operasional tidak berpengaruh pada tingkat penyebaran Covid-19, sehingga Pemkab Lebak diharapkan menghapus poin yang mengatur kegiatan tersebut dari pedoman PSBB.

Anggota Komisi II DPRD Lebak Peri Purnama menilai, aturan pembatasan jam operasional tersebut justru untuk mencegah terjadinya kerumunan yang ditimbulkan dari kegiatan perdagangan baik PKL maupun rumah makan/kafe.

“Kalau terjadi kerumunan gimana? Aparat jadi tidak bisa mengambil tindakan kan? Aturan ini justru untuk mencegah terjadi kerumunan di sana,” kata Peri kepada Kabar6.com, Minggu (7/3/2021).

Kata dia, jam malam diberlakukan di hampir seluruh daerah yang menerapkan PSBB. Meski Peri sangat menyadari, bahwa pembatasan tersebut sangat berdampak terhadap penghasilan para pedagang.

“Apalagi pedagang-pedagang atau pelaku usaha lain yang waktu mulai berjualannya sore atau selepas Magrib, pasti itu terdampak sekali karena waktu berjualan mereka sangat singkat,” ujar Peri.

Peri meminta jika tren kasus Covid-19 melandai, Pemkab Lebak tidak perlu lagi memperpanjang masa PSBB.“Kalau sudah risiko penyebarannya kecil ya harus segera diakhiri PSBB nya, karena ini menyangkut dengan kondisi ekonomi masyarakat, tapi kalau sebarannya kembali mengkhawatirkan ya harus diterapkan lagi,” katanya


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update