SERANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) untuk guru honorer yang menjadi salah satu program besar bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikabarkan akan dibuka kembali pada tahun ini. Namun, hingga kini Pemkab Serang belum mendapatkan petunjuk teknis untuk seleksi P3K.
Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Yayan Karyana mengatakan untuk
pendataan serta pengusulan guru untuk P3K sudah dilakukan.
“Kita sudah mengusulkan dalam rapat yaitu sekitar 4000 guru, sudah
pendataan, pengusulan dan tinggal tahap seleksi sesuai kebutuhan yang
ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar
mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah Provinsi Banten masih
menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan P3K guru.
“Kalau kita bicara P3K masih menunggu pemerintah pusat karena ini adalah
program dari pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat sudah siapkan
anggarannya, P3K ini bisa berjalan. Pemerintah Provinsi hanya pada
teknis penjaringannya saja,” ujarnyaabu
(10/3/2021).
Politisi partai Gerindra tersebut mengungkapkan Provinsi Banten masih membutuhkan banyak tenaga pendidik.
“Kita masih butuh (guru-guru), informasi ini yang kita dapat di
sekolah-sekolah langsung. Seperti yang saya sudah sampaikan kepada Kabid
SMK di Dinas Pendidikan Provinsi pada rapat koordinasi terkait tenaga
pengajar yang memiliki keilmuan secara detail misalnya guru mesin ahli
bubut, di beberapa sekolah itu sudah ada yang pensiun,” ungkapnya.
Terkait kualitas pendidikan di Provinsi Banten, lanjut Nizar, ia
berharap pembukaan P3K guru pada tahun ini bisa segera dilaksanakan dan
menjadi solusi atas persoalan kebutuhan tenaga pendidik.
“Jangan sampai nanti seperti SMK otomotif yang seharusnya kualitasnya
bagus sementara pengajarnya tidak ada jadi berantakan nantinya, karena
ada guru yang pensiun secara terus-menerus. Ini yang menjadi problem dan
harus segera diantisipasi. Kalau ada solusi dari P3K ini, mudah-mudahan
akan menjawab persoalan itu,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment