< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

PLTU Jawa 7 : Penerapan Protokol Kesehatan untuk Perlindungan Kesehatan Karyawan

Selasa, 30 Maret 2021 | Selasa, Maret 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-30T09:21:09Z

 


KAB. SERANG – Manajemen PLTU Jawa 7 melalui PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB) angkat bicara terkait aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kramatwatu (IMK) yang melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Banten, yang menyoroti ketentuan karantina di perusahaan listrik tersebut.

Direktur General Affair PT SGPJB, Satrio Wahyudi menjelaskan bahwa dalam mengemban tugas sebagai objek vital nasional penyedia listrik, khususnya pada masa pandemi saat ini, PT SGPJB selaku pengelola PLTU Jawa 7 melakukan upaya optimal untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pekerja dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi risiko paparan virus Covid-19 pada karyawan. Sehingga manajemen menerapkan isolasi ketat di seluruh area PLTU Jawa 7.

Adapun karyawan per departemen dan perusahaan dirotasi sesuai dengan dua status: pertama, bekerja di lokasi/Work In Site (WIS) selama 90 hari dan 15 hari cuti; dan kedua, bekerja di rumah/Work From Home (WFH) yang dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.

“Karyawan yang bekerja di lokasi/WIS jika perlu meninggalkan lokasi lebih awal karena urusan keluarga atau hal lainnya dapat mengajukan surat permohonan dan dapat meninggalkan lokasi setelah mendapatkan persetujuan,” melaui keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2021).

Protokol kesehatan tersebut, kata dia, juga mengatur ketentuan bagi karyawan yang akan kembali bekerja di lokasi PLTU Jawa 7. Setiap karyawan wajib menjalani proses observasi kesehatan selama 14 (empat belas) hari di tempat yang telah ditentukan.

Selama masa observasi akan dilakukan pengetesan PCR sebanyak 2 kali dan diakhir masa observasi, kepada para karyawan akan diberikan sertifikat kesehatan.

“Pengaturan ini dilakukan oleh manajemen agar karyawan terlindung dari risiko terburuk dari virus Covid-19 sehingga pengoperasian PLTU Jawa 7 tetap andal dan kontinu untuk mendukung sistem transmisi Jamali,” kata Satrio Wahyudi menutup penjelasannya.

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update