Friday, 12 March 2021

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Cilegon Setop Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

 

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti menyerahkan dokumen restorative justice ke korban dan tersangka.

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mulai menerapkan restorative justice dalam penerapan perkara pidana umum. Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan langkah pendekatan dan penyelesaian perkara yang ditempuh Kejari guna mengurangi angka kejahatan yang dapat berujung pada persidangan hingga tuntutan.

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan penerapan hal itu merujuk pada Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan restoratif ini khususnya untuk perkara yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu di antaranya kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancamannya di bawah 5 tahun dan tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana,” papar Ely dalam keterangan persnya, Jumat (12/3/2021).

Untuk diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas menjadi perkara pertama yang mendapatkan putusan keadilan restoratif oleh Kejari Cilegon. Dalam pelaksanaan keadilan restoratif itu Kejari tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis.

“Pelaku (tersangka) sudah melakukan kesepakatan damai (dengan korban) dan sudah ada pemulihan keadaan seperti semula, dimungkinan akan dilakukan keadilan restoratif dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan, kesopanan dan kesusilaan. Yang terpenting semua pihak sepakat,” terangnya.

Sementara Kasie Pidana Umum Kejari Cilegon, M Ikbal Hadjarati mengatakan keadilan restoratif dalam perkara tersebut terlaksana pada tingkatan penyerahan tahap dua berkas perkara sebelum terjadinya penuntutan di meja hijau.

“Jadi kita hentikan penuntutannya, karena pada saat tahap dua itu tersangka dan korban (kasus kecelakaan lalu lintas) mengajukan permohonannya (restorative justice). Lalu kita cek kebenarannya, apakah benar mereka sudah berdamai dan kita buatkan berita acaranya,” katanya.

Kejari Cilegon, kata dia bersifat pasif karena terlaksananya keadilan restoratif berdasarkan permohonan dari korban maupun tersangka. “Ketika ada permohonan keadilan restoratif, maka akan kita terima dan kita uji secara berjenjang,” tandasnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support