Jakarta – DPW Forum Bela Negara DKI Jakarta menolak keras atas terbitnya PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang beberapa saat lalu ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui Wakil Ketua bidang Media, Publikasi dan penggalangan opini, Pangeran Negara S.H disampaikan bahwa disamping bertentangan dengan undang undang, PP tersebut dinilai telah mencederai dan merobek sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara lantaran tidak mencantumkan secara eksplisit nomenklatur pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai bagian dari mata pelajaran wajib yang termaktub di dalam kurikulum pendidikan tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Lebih lanjut Ketua DPW FBN DKI Jakarta, Azizul Akbar S,E menilai bahwa PP 57 Tahun 2021 hanya akan menjadi bom waktu yang cepat atau lambat akan meledak dengan menghasilkan generasi muda indonesia yang tidak berkarakter dan berbudaya.
“Apabila tidak dicabut dan direvisi, PP 57 tahun 2021 akan menjadi bom waktu bagi generasi muda indonesia. Pada akhirnya nanti Karakter Individualistis, pragmatis, dan berdaya fikir liberal menjadi sebuah keniscayaan. Apabila hal tersebut terjadi, kita akan menjadi bangsa yang tidak berkarakter dan berbudaya luhur,” ujar Azizul, pada Selasa (20/4).
Sementara hal senada juga disampaikan oleh sekretaris umum DPW FBN DKI, Hanif Adriansyah S,E. Menurutnya, tidak disebutkannya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di dalam Pasal 40 PP 57 tahun 2021, akan memberikan kebebasan bagi paham komunisme, terorisme dan radikalisme.
“Bagaimana mungkin kita biarkan generasi muda kita tumbuh tanpa pendidikan pancasila dan bahasa indonesia ditengah merebaknya isu kebangkitan komunisme, dan semakin merajalelanya terorisme serta radikalisme” kata hanif.
0 comments:
Post a Comment