![]() |
Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan Angin Prayitno Aji mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang
dari pemeriksaan pajak.
KPK, Rabu (28/4) telah memeriksa Angin
sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan
pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal
Pajak.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal
dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun
2016 dan 2017 tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui
keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan Angin tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Rabu (21/4) dengan alasan sakit.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan
perpajakan Tahun 2016 dan 2017.
Ali mengatakan keterangan lengkap
dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, KPK sedang melakukan
penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada
penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang
terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman
tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya
paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam
penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa
lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin,
Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu
Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).
Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
KPK
juga kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4),
namun KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan
oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, KPK juga telah meminta
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah
ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat
suap, yaitu berinisial APA dan DR.
Selain itu, empat orang
lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.
Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5
Agustus 2021.
0 comments:
Post a Comment