Friday, 23 April 2021

Larangan Mudik Diperketat mulai 22 April-24 Mei 2021

 


JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbitkan surat edaran pengetatan aturan mudik yang berlaku pada 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Surat edaran pengetatan aturan mudik jelang Idul Fitri 1442 H itu melengkapi ketentuan peniadaan (larangan) mudik pada 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penambahan arus pergerakan penduduk yang berpotensi pada peningkatan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Menurut Wiku, peluang pergerakan mobilitas masyarakat semakin tinggi jelang Idul Fitri, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.

"Berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Wiku, Kamis (22/4).

Dalam surat edaran itu ditetapkan ketentuan khusus pengetatan mobilitas bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, yaitu pemendekan masa berlaku surat keterangan kesehatan.

Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Tidak Ada Kriteria Khusus

Wiku menekankan, dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan sebagaimana yang tercantum di SE Satgas No13 untuk periode peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR, atau rapid tes antigen, maupun GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah," kata Wiku.

Satgas Covid-19 juga disebut siap melakukan tes acak bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat. Karena itu, pelaku perjalanan transportasi umum darat diimbau untuk melakukan tes mandiri yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Lebih lanjut, Wiku mengingatkan pengisian e-HAC Indonesia diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Adapun anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes.

Selanjutnya, apabila hasil tes RT-PCR, rapid tes antigen, tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku akan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif Covid-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif karena peluang penularan masih ada. Oleh karena itu, gunakan hak bepergian dari pemerintah dengan bertanggung jawab. Jika tidak mendesak, jangan pergi," tegas Wiku.

Wiku meminta pemerintah daerah tidak membuat aturan yang bertentangan soal perpanjangan pengetatan mudik Idul Fitri itu.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support