< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card
πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Sepekan, Polres Serang Tangkap 9 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Senin, 19 April 2021 | Senin, April 19, 2021 WIB | Last Updated 2021-04-19T10:29:27Z

 


SERANG – Dalam sepekan, Satresnarkoba Polres Serang menangkap 9 tersangka  pengedar dan pemakai narkoba.Penangkapan terbaru dilakukan dilakukan terhadap tersangka pengedar ganja pada Sabtu (17/4/2021) dini hari. Tersangka S (22) ditangkap saat menunggu konsumennya di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kampung Jati, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba dan akan menindak tegas para pelaku mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga kelas pemakai. Oleh karena itu, Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba.

“Kami tak akan lelah mengingatkan masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba, terlebih di bulan Ramadan,” tegas Kapolres, Senin (19/4/2021).

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka S ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan rersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong di pinggir jalan menunggu pelanggannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ganja yang dibungkus plastik bening dari lipatan kain sarung yang dipakainya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu paket lainnya yang disembunyikan dalam lempitan tirai bambu,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, tersangka  mengakui sudah 6 bulan menjalani bisnis jual beli ganja. Menurut Michael dalam melakukan bisnis terlarang yang dilakukan tersangka ini cukup unik.

“Cukup unik untuk mengelabui petugas, tersangka berpenampilan layaknya orang akan beribadah shalat, mengenakan sarung dan berkopiah, sementara paket ganja disembunyikan pada liputan kain sarung,” terang Kasatresnarkoba.

Michael menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka mengakui mendapatkan ganja dari seorang pengedar bernama Robi warga Bitung, Kabupaten Tangerang. Meski demikian, tersangka S mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

“Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update