Jakarta -Sebanyak 13 tersangka korporasi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Para terdakwa diduga melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman. Agar dana investasi Jiwasraya yang dikelola para terdakwa dapat dikendalikan Heru Hidayat dkk.
"Para terdakwa (dalam berkas terpisah) menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh para Terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," ujar jaksa Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan, Senin (31/5/2021).
Selain itu jaksa mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp 12,157 triliun."Para Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dalam pengelolaan investasi dalam produk reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa para tersangka menerima komisi management fee yang tidak sah dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan jumlah yang berbeda sehingga memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokro dan mengakibatkan kerugian negara, diantaranya:
1. Terdakwa I PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) menerima fee yang tidak sah sebesar Rp 20.355.397.833,38, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.027.000.000.000.
2. Terdakwa II PT.OSO Management Investasi mendapatkan komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 6.502.606.596,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 521.100.000.000.
3. Terdakwa III PT. Pinnacle Persada Investama telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 24.668.873.610,00, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.815.000.000.000.
4. Terdakwa IV PT. Millenium Capital Management (MCM) telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 52.818.143.863,07 atau setidaknya sejumlah tersebut, atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 676.000.000.000.
5. Terdakwa V PT. Prospera Asset Management menerima management fee yang tidak sah sebesar Rp 17.037.414.608,00 atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.297.000.000.000.
6. Terdakwa VI PT. MNC Asset Management (MAM) telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp7.531.709.694,00, atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 480.000.000.000.
7. Terdakwa VII PT Maybank Asset Management telah management fee yang tidak sah sebesar Rp 10.098.700.757,27 atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 515.000.000.000.
8. Terdakwa PT. GAP CAPITAL telah mendapatkan komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 11.568.714.360, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 448.000.000.000.
9. Terdakwa IX PT Jasa Capital Asset Management telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 5.339.395.103,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 226.000.000.000.
10. Terdakwa X PT. Pool Advista Aset Manajemen menerima komisi berupa management Fee yang tidak sah sebesar Rp 18.081.024.718,34, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.142.500.000.000.
11. Terdakwa XI PT Corfina Capital telah mendapat Komisi berupa Management Fee yang tidak sah sebesar Rp 17.021.465.251,66, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 706.000.000.000.
12. Terdakwa XII PT. Treasure Fund Investama telah mendapatkan komisi berupa Management Fee yang tidak sah sebesar Rp 36.067.979.882, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 1.216.400.000.000.
13. Terdakwa XIII PT. Sinarmas Aset Management telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 4.272.413.804,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 77.000.000.000.
Total kerugian negara akibat perbuatan ke-13 terdakwa korporasi itu sekitar Rp 12 triliun.
Ke-13 tersangka korporasi itu diduga melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat. Mereka sepakat membentuk produk reksadana khusus agar Joko dan Heru dapat mengendalikan keuangan Jiwasraya.
Kasus ini berawal pada periode 2008 sampai 2018 saat Hendrisman Rahim bertindak sebagai Direktur Utama PT AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT AJS, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan Hendrisman sebagai Ketua, Hary sebagai Wakil Ketua dan Syahmirwan sebagai Anggota. Sejak 2008 sampai dengan 2018, ketiganya telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi, di antaranya untuk melakukan investasi saham, Reksadana maupun Medium Term Note (MTN).
Pada bulan Mei 2008 bertempat di kantor pusat PT AJS, Hary melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut Hary bersepakat dengan Joko bahwa PT AJS akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.
"Untuk menindaklanjuti hal tersebut Joko Hartono Tirto meminta agar PT AJS membuka akun di PT HD Capital Tbk yang merupakan perusahaan sekuritas milik Heru Hidayat. Saat itu Joko Hartono Tirto meminta kepada Hary untuk membeli saham-saham antara lain IIKP dan TRAM yang dimiliki oleh Heru. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh Hary kepada Hendrisman yang kemudian menyetujuinya dan membuka akun PT AJS pada PT HD Capital," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Menindaklanjuti kesepakatan pada bulan Mei 2008, maka sejak tanggal 29 Mei 2008, Hary atas persetujuan Hendrisman kemudian melakukan pembelian saham-saham milik Heru. Saham-saham tersebut ditempatkan di Bank Kustodian atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.
"Oleh karena pembelian saham-saham tersebut sudah disepakati maka NIKP untuk pembelian saham-saham hanya dimasukkan hal-hal yang mendukung analisa pembelian, sedangkan data-data fundamental yang menghasilkan analisa yang buruk tidak diambil, padahal saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko dan tidak liquid karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi," ujarnya.
Atas sepengetahuan dan persetujuan Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan , PT AJS secara masif melakukan pembelian saham milik Heru meskipun saham-saham tersebut selalu mengalami penurunan harga (pasar).
"Agar saham-saham yang sudah dimiliki tidak tercatat rugi, kemudian dibentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan Manajer Investasi sebagai bagian dari kesepakatan Hary. Pada bulan Agustus 2008 dilakukan pertemuan Syahmirwan, Lusiana (Kabag Pengembangan Dana PT AJS) dan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan kontrak KPD," ucapnya.
Manajer Investasi yang diusulkan oleh Joko untuk mengelola KPD adalah PT Treasure Fund Investama (TFI) yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh Joko, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan meskipun saat itu harga pasar masih di bawah harga perolehan.
Pada bulan September 2008 dilakukan pertemuan antara Joko dengan Syahmirwan di ruangan Syahmirwan untuk membicarakan tentang penempatan saham PT AJS yang dimiliki secara langsung ke dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh Joko. Tujuan pembentukan RDPT di antaranya untuk menampung dan menjaga penurunan saham-saham milik Heru yang telah dibeli secara langsung oleh PT AJS maupun yang dibeli melalui KPD yang dikelola oleh PT TFI.
"Selain itu RDPT juga difungsikan sebagai sarana pembelian saham-saham milik Heru Hidayat oleh PT AJS secara tidak langsung agar tidak terlihat mencolok pembelian dan kepemilikan saham milik Heru Hidayat oleh PT AJS karena hanya tercatat di Manajer Investasi melalui RDPT," katanya.
Agar saham-saham milik Heru Hidayat dapat terserap ke RDPT milik PT AJS, atas sepengetahuan Hary Prasetyo dan Syahmirwan, maka Joko Hartono Tirto membuat counterparty antara PT AJS dengan perusahaan Manajer Investasi. Counterparty dalam transaksi saham telah ditentukan dengan menggunakan nominee-nominee baik menggunakan akun perorangan maupun dengan akun perusahaan yang dikendalikan Piter Rasiman yang juga merupakan pihak yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.
Selain saham-saham Heru Hidayat, PT AJS juga membeli saham-saham milik Benny Tjokrosaputro antara lain. Proses transaksi tersebut disepakati melalui skema yang diatur oleh Heru melalui Joko.
0 comments:
Post a Comment