Jakarta - KPK melimpahkan berkas perkara Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) periode 2014-2016, Priyadi Kardono, dan dua tersangka lain, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utari, ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi(CSRT).
"Hari ini, 31 Mei 2021, jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Ali mengatakan para terdakwa akan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung. Kini, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.
"Penahanan para terdakwa selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung dan selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung," ujar Ali.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
0 comments:
Post a Comment