JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggungjawab adalah Habib Rizieq.
0 comments:
Post a Comment