Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana
Kasus
dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai dan dugaan yang sama di kasus Wali
Kota Cimahi. Peristiwa ini justru terbuka kepada publik pada masa
kepimpinan Firli Bahuri cs yang seharusnya diapresiasi karena konsisten
pada prinsip-prinsip dan asas-asas pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas
dan wewenang secara independen antara lain transparansi, akuntabilitas,
dan integritas.
Tugas pimpinan KPK selain sesuai UU KPK juga
sejak perubahan UU KPK tahun 2019, bertanggung jawab atas loyalitas dan
tanggung jawab anggota pimpinan pegawai KPK kepada NKRI, Pancasila, dan
UUD 1945. Hal ini merupakan konsekuensi dari aparatur sipil negara
sesuai UU No 5 Tahun 2014, suka atau tidak suka.
Penyesatan kosa
kata independen dalam UU KPK bukan dalam arti seluruh pegawai KPK
tetapi untuk pimpinan dan penyidik dan penuntut dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya. Tidak ada suatu lembaga negara independen 'terpisah'
dan berdiri sendiri bebas dari sistem pemerintahan dan kelembagaan
negara. Asumsi bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi tidak
independen adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan. Kasus-kasus
korupsi besar semasa Firli cs yang libatkan dua menteri dalam tempo dua
minggu merupakan bukti nyata tidak benarnya pandangan tersebut yang
semasa kepimpinan KPK terdahulu tidak terjadi. Dalam konteks ini
anggapan status ASN pegawai KPK menjadi tidak independen hanya sebatas
halusinasi semata.
Menatap KPK ke depan seharusnya kita termasuk
para Guru Besar Ilmu Hukum membaca kembali perubahan-perubahan
strategis tugas dan wewenang KPK yang dicantumkan dalam Pasal 6 dan
seterusnya dengan cermat yang harus dilihat secara hierarkis dimana
tugas penyidikan dan penuntutan KPK ditempatkan pada nomot urut kelima. Tugas KPK dengan UU KPK 2019 harus menjalankan prinsip
'proporsionalitas' dan 'balanced probability principle' dalam
menjalankan strategi pencegahan dan penindakan. Dengan Putusan MK
terbaru dimana ditiadakan ketentuan kewajiban meminta izin Dewan
Pengawas (Dewas) dalam hal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, maka
KPK kembali kepada posisi UU KPK No 30 Tahun 2002, sehingga menjadi
tidak beralasan bahwa KPK tidak independen.
0 comments:
Post a Comment