BANTEN- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap kesembilan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB,
karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan
di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan
perpanjangan tahap
kesembilan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur
yang ditandatangani tanggal 18 Mei 2021 itu menyebutkan, perpanjangan
tahap kesembilan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021
hingga tanggal 18 Juni 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti
penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan
adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi
Banten; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang
Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada
Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman PSBB. Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor
12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non Alam sebagai Bencana Nasional.(red)
0 comments:
Post a Comment