< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

IS Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

Jumat, 21 Mei 2021 | Jumat, Mei 21, 2021 WIB | Last Updated 2021-05-21T16:27:06Z

 

Kedua penjabat Pemprov Banten saat masuk ke mobil tahanan Kejati Banten.

BANTEN- Kejati Banten kembali menetapkan dua orang mantan pejabat Kesra Setda Provinsi Banten sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.

Kedua tersangka yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, berdasarkan gelar perkara penyidikan TS dan IS ditingkatkan status yang sebelumnya senagai saksi menjadi tersangka. Maka kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah ponpes.

“Berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS,” kata Adhyaksa kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Kemudian, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selama proses penyidikan dan pengembangan kasus.

“Dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang terhtung 20 hari ke depan,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang.

Sementara kuasa hukum tersngka IS Aloy Ferdinan menyebutkan, bahwa klainnya tersebut adalah korban kebijakan dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang memaksakan penyaluran dana hibah 2018 tetap dilakukan padahal sudah melampaui batas waktu dan seharusnya tidak dicairkan.

Dia pun mengklaim klainnya tidak memiliki kepentingan dan berhubungan langsung dengan pihak penerima.

“Namun karena perintah atasannya dana hibah tetap dianggarkan 2018 maupun 2020. Ya tau sendiri pasti gubernur (Wahidin),” katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update