JAKARTA: Jampidsus Kejaksaan Agung mencoba mengintensifkan pemberantasan korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB). Caranya, dengan melimpahkan penanganan kasus-kasus korupsi yang sebelumnya tengah ditangani dan hamper tuntas.
Berkat pelimpahan yang sudah ditetapkan tersangkanya itu maka penanganan kasus korupsi tersebut di samping lebih mudah juga bakal lebih cepat.
Kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Lampung adalah Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. "Jampidsus melimpahkan proses penyidikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (12/5/2021).
Leonard menerangkan awal mula penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup khusus pengadaan di Provinsi Lampung diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaannya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan untuk proses penyidikan dilaksanakan oleh Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: 04/L.8/ Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 .
Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu IM selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, HR binti PS selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dan EY bin. J selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2018 dengan jumlah sementara sebesar Rp8.800.000.000," ujarnya
Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah melimpahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 ke Kejati NTB. "Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan proses penyidikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2019 terkait pengadaan fasilitasi penerapan budidaya jagung pada dinas pertanian dan perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT Sinta Agro Mandiri dan PT Wahana Banu Sejahtera. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut naik tingkat pada proses ke tahap penyidikan. "Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021," ujarnya.
Dari proses penyidikan yang kembali dilanjutkan Tim Jaksa Penyidik pada Kejati NTB hingga akhirnya telah ditetapkan empat orang tersangka. Antara lain tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, tersangka IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB/Pensiunan, tersangka AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri, tersangka LIH selaku Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera.
Akibat perbuatan para tersangka ini, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Daerah Pemerintah Kabupaten Nusa Tenggara Barat sebesar Rp22.107.513.852.***
0 comments:
Post a Comment