BANTEN-Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika
Hazrumy terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna memperketat
pelarangan mudik. Salah satu upaya mencegah arus mudik Lebaran adalah
dengan penyekatan di wilayah hukum Polda Banten. Dalam rencana operasi
larangan mudik 2021 di wilayah hukum Polda Banten, Polda Banten sudah
menetapkan titik lokasi penyekatan. Sedangkan, jumlah personel yang akan
diterjunkan pada operasi penyekatan tersebut sebanyak 974 personel.
Secara
umum, personel akan dibagi dua pos sekat, yaitu di gerbang tol dan
jalan arteri. Titik sekat di gerbang tol terdapat 6 titik dengan
melibatkan 422 personel, sedangkan di jalan arteri sebanyak 12 titik dan
melibatkan 552 personel. Adapun pembagian tugas penyekatan meliputi,
Polres Cilegon akan bertugas di pos sekat Pelabuhan Merak dengan
menerjunkan 92 personel, Pelabuhan Bojonegara (35 personel) dan Gerem
Bawah sebanyak 80 personel. Polres Serang di pos sekat gerbang tol
Cikande (68 personel), gerbang tol Ciujung (68 personel), Jalan Raya
Serang (35) personel dan Tanara sebanyak 35 personel dan Polres
Pandeglang di pos sekat Gayam dengan jumlah 35 personel.
Adapun
Polres Serang Kota di pos yan KSB/SIM Pusri dengan melibatkan 40
personel, pos sekat gerbang tol Serang Timur (68 personel) dan pos sekat
gerbang tol Serang Barat sebanyak 68 personel serta Polres Lebak di pos
sekat Jasinga 35 personel dan pos sekat Cilograng 35 personel.
Sedangkan Polresta Tangerang di pos pelayanan Citra Raya 55 personel,
pos Adiyaksa/Cisoka 35 personel dan pos sekat Jayanti 40 personel.
Adapun
bentuk kegiatan di pos sekat dan pos pelayanan adalah kegiatan
penyuluhan, imbauan dan sosialisasi; penjagaan dan pengaturan;
penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal bersama instansi
terkait (Polri, Dishub, BPTD dan Denpom TNI); serta penerapan protokol
kesehatan.
Sementara, sasaran pengawasan
larangan mudik, yaitu pemudik yang melintasi ruas jalan perbatasan
provinsi, Jabodetabek, perbatasan kabupaten/kota, pelabuhan dan
terminal. Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang
melaksanakan perjalanan mendesak nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan
dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga
meninggal, ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga, dan
kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Hal itu
dibuktikan dengan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin
keluar/masuk.
Gubernur Banten, Wahidin Halim
mengatakan, dasar pelarangan mudik adalah Surat Edaran Satgas Penanganan
Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul
Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19
selama masa Ramadan 1442 hijriah. Selain itu, merujuk pada Peraturan
Menteri Perhubungan No. PM. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian
Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah dalam rangka Pencegahan
Cobid-19.
"Mengapa mudik dilarang, karena
wabah Covid-19 masih meningkat dan meluas, masih terdapat animo mudik,
mempertimbangkan bahaya mudik saat pandemi, dan upaya menekan penyebaran
Covid-19," demikian disampaikan gubernur dalam rencana operasi
larangan mudik di Provinsi Banten. (Adv)
0 comments:
Post a Comment