< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ambil Pelunasan Haji Tak Hilangkan Status Calon Jamaah

Sabtu, 05 Juni 2021 | Sabtu, Juni 05, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-05T09:09:23Z

 


JAKARTA - Calon jemaah haji boleh mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Pengambilan setoran tidak akan menghilangkan status calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443Hijriah/2022 Masehi.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

Ramadan menerangkan kepastian tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan. Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," jelasnya.

Prosedur Pengembalian

Sebagai informasi, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan berdasarkan KMA tersebut. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, tambah dia, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update