LEBAK- Keberangkatan calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ke tanah suci ditiadakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag). Alasan tidak diberangkatkannya jemaah haji tahun ini karena kondisi masih pandemi.
Meski sudah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, namun kantor Kemenag di kabupaten masih menunggu edaran dari kantor wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi. Hal itu menjadi dasar Kemenag kabupaten mengeluarkan edaran yang akan disampaikan ke masing-masing kecamatan.
“Memang sudah disampaikan secara langsung oleh kementerian, tetapi kami masih harus tetap menunggu edaran dari Kanwil Kemenag Banten. Kalau sudah ada, baru kami buat edaran untuk disampaikan ke setiap kecamatan,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Lebak Badrusalam saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (4/6/2021).
Badrussalam mengatakan, setiap tahunnya, Kabupaten Lebak mendapat kuota jemaah sebanyak 700 orang lebih yang dibagi dalam dua kloter.
Dia berharap, ratusan calon jemaah yang gagal berangkat pada tahun ini untuk bersabar dan menghormati keputusan pemerintah meniadakan keberangkatan jemaah haji.
0 comments:
Post a Comment