< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu

Jumat, 18 Juni 2021 | Jumat, Juni 18, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-18T10:29:52Z

 


JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota DPRD  Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap   terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau sering disebut suap 'ketok palu'.

Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

"Mencermati fakta-fakta persidangan, serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Setyo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.

Dalam perkara ini, Fahrurrozi diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) sejumlah Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah diumumkan penetapan tersangka ke hadapan publik, keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK. Keempatnya mendekam di Rumah Tahanan yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," kata Setyo.

Adapun untuk tersangka Fahrurrozi dan Arrakmat Eka Putra, dilakukan penahanan di Rutan Gedung Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Sebelum itu, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID -19 dilingkungan Rutan KPK," imbuhnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update