< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Marak Pinjol Ilegal, Warga Diminta Cek Perusahaan Terdaftar OJK Sebelum Pinjam Uang

Kamis, 29 Juli 2021 | Kamis, Juli 29, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-29T11:04:19Z

 


JAKARTA-  Pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada matinya. Meski sering diberantas, diblokir masih saja ada yang muncul kembali. Terbaru Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menutup ribuan pinjol ilegal yang tidak seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jami dari Satgas investasi telah memblokir menghentikan kegiatan sampai saat ini 3.365 pinjol ilegal. Bisa kita bayangkan, tetapi tidak cukup seperti itu karena kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama besok bikin bari lagi," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (29/7).

Oleh karena itu, Tobing mendukung langkah Bareskrim Polri untuk memberantas para pengelola pinjol ilegal dengan jeratan pidana. Hal itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Proses penegakan hukum ini adalah suatu hal yang memberikan efek jera buat mereka," katanya.

Namun demikian selain jeratan hukum maupun langkah pemblokiran, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergoda memakai jasa pinjol ilegal karena hanya akan merugikan nasabah.

Sehingga, Tongam mengharapkan perlu kiranya masyarakat mengecek terlebih dahulu jasa pelayanan pinjol yang telah terdaftar pada OJK sebelum bertransaksi. Terlebih, sudah ada sekitar 122 penyedia jasa layanan pinjol yang bisa dicek melalui OJK.

"Jadi masyarakat diminta simpan daftar nama itu di HP masing-masing. Kalau butuh pinjaman cukup liat disitu saja (OJK), jangan lirik kanan kiri yang lain fokus disitu aja," imbaunya

"Jadi kami apresiasi dan pemerintah saat ini juga secara berlanjut melakukan pemberantasan. Kami dari satgas waspada investasi secara berlanjut melakukan edukasi kepada masyarakat, sehingga bisa melindungi dari pinjol ilegal ini," tambahnya.

Bareskrim Tangkap 8 Tersangka Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan delapan orang tersangka pengelola jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengembangan jaringan dari kasus sebelumnya yang telah meresahkan masyarakat.

"Ini akan kita kembangkan ke jaringan- jaringan lain. Ini sudah kita lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah delapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7).

Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan
Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

"Jadi ini ancaman hukumannya sekitar lima tahun dari semua pasal ini," pungkasnya. [rhm]

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update