Sunday, 22 August 2021

Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus Bagi Anak

 

JAKARTA-  Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Menurutnya, penerbitan PP itu didasari kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.

"Terdapat setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis," katanya dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).

Dari perspektif sosiologis-empirik, kata dia, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum.

"Kemudian anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya," ujarnya.

Menurutnya, Jokowi selalu mengingatkan anak Indonesia harus mendapat perlindungan. Alasannya, di pundak anak-anak terpanggul harapan akan Indonesia maju.

"Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," jelasnya.

Oleh sebab itu, Jokowi mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembangnya. Hal ini juga sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik.

Sementara dari perspektif yuridis, Jaleswari menyampaikan aturan ni dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan PP.

Dia menuturkan PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action (aksi afirmatif) dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. PP ini juga memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah perlindungan anak.

"Memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak," terang Jaleswari.

Sebelumnya, Presiden Jokowi PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Aturan ini untuk memberikan rasa aman kepada anak berusia 18 tahun ke bawah dari berbagai situasi dan ancaman yang mengganggu tumbuh kembangnya.

"Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Minggu (22/8).

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa ada 15 kategori anak yang wajib diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. Mereka antara lain, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

Selain itu, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS. Lalu, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, dan anak korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis.

Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang. Terakhir, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support