JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pengawasan terkait program pengadaan laptop yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi .(Kemendikbud Ristek)
"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
KPK pun meminta kepada Kemendikbud Ristek dan pihak terkait untuk dapat
transparan dalam pengadaan laptop ataupun paket teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) nantinya.
"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegas Ali.
Selain
itu, KPK meminta agar pengadaan laptop atau paket TIK itu harus sesuai
dengan peraturan dan mekanisme. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan
dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku,"
jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek
menganggarkan Rp2,4 triliun untuk program pengadaan laptop yang bakal
dibagikan untuk 242.465 pelajar di sekitar 15.656 sekolah.
Namun kebijakan ini menjadi sorotan banyak kalangan sebab jika
diasumsikan ada 242.465 pelajar yang jadi sasaran, harga satu laptop
dalam program ini hampir Rp10 juta/per unit. Namun, Kemendikbud Ristek mengungkapkan bahwa anggaran Rp10 juta
nantinya berupa paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Nantinya
satu paket TIK tersebut terdiri atas laptop, router, scan-printer, dan
konektor.







0 comments:
Post a Comment