JAKARTA - Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, mungkin itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan adanya pelayanan Dukcapil di Sentra Vaksinasi. Seperti diketahui, persoalan nomor induk kependudukan (NIK) sering menjadi salah satu kendala saat melakukan vaksin .Mulai dari NIK bermasalah hingga dipakai orang lain pun beberapa kali terjadi. Dengan Adanya layanan Dukcapil di sentra-sentra vaksinasi selain dapat langsung menuntaskan kendala masyarakat juga sekaligus bisa melayani administrasi kependudukan.
Hal ini pun tergambarkan saat Ditjen Dukcapil membantu Ikatan Alumni
Universitas Indonesia (Iluni) saat menggelar program vaksinasi 'Sinergi
Sehat'.
"lluni UI minta bantuan Ditjen Dukcapil dan Dukcapil DKI
Jakarta membuka pelayanan adminduk agar masyarakat yang datang untuk
vaksin bisa sekaligus mengurus KTP-el atau NIK yang bermasalah," kata
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah dikutip dari siaran persnya, Sabtu
(28/8/2021).
"Kami setuju dan mendukung penuh kegiatan yang
sangat baik ini. Hal ini juga dalam rangka melaksanakan arahan Mendagri
Tito Karnavian agar Dukcapil membantu secara maksimal program
Vaksinasi," tambahnya.
Dia mengatakan, selain mendapat layanan
vaksinasi, masyarakat yang datang bisa sekaligus mengurus KTP-el atau
NIK yang bermasalah.
Koordinator Tim Pelayanan GISA NIK untuk
vaksin, Ahmad Ridwan melaporkan, sejak Selasa (24/8/2021) hingga Kamis
(26/8/2021) sore tercatat sebanyak 187 orang yang dilayani vaksin
sekaligus mengurus KTP dan NIK mereka yang bermasalah. "Jumlah itu terdiri pada Kamis sore tim Dukcapil melayani sebanyak 70
orang terdiri 5 orang yang mengecek data Biometrik. 11 penduduk merekam
dan mencetak e-KTP baru, 49 orang mencetak e-KTP karena rusak dan
hilang, serta 5 warga yang mengubah data dan mencetak e-KTP baru,"
ungkapnya.
Dan pada Selasa (24/8/2021), Tim Dukcapil melayani sebanyak 64 peserta vaksin sekaligus mengurus NIK dan KTP mereka yang bermasalah.
"Jumlah itu terdiri sebanyak 60 orang mencetak KTP-el yang rusak atau hilang. Kemudian tim juga selesai menangani NIK yang terpakai orang lain sebanyak satu orang, mencetak KTP-el dengan mengganti status sebanyak satu orang, dan warga yang mengecek NIK sebanyak 2 orang," jelas Ridwan
0 comments:
Post a Comment