![]() |
oto : Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. |
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19, baik itu level 4, 3, 2, dan 1.
Ada pun surat edaran yang baru saja diterbitkan Menteri Tjahjo adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 ini tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan Pemberlakuan PPKM.
"Maka kamiperlu menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi 2019," katanya di Jakarta, Rabu (25/9).
Dalam surat edaran yang Koran Jakarta terima, ada beberapa poin yang ditekan. Salah satunya, terkait sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali. Dinyatakan dalam surat edaran itu, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang berada pada kabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali disesuaikan.
Pertama, sistem kerja di wilayah dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Untuk ASN di wilayah PPKM Level 4 dan 3 yang bekerja di instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau empat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
Dalam surat edaran juga dinyatakan, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.
Poin lainnya mengatur tentang sistem kerja ASN yang bekerja pada sektor yang bersifat esensial dan kritikal. Terkait ini dalam surat edaran itu dinyatakan, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan Jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Sementara untuk pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Surat Edaran Menpan RB juga mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM Level 2. Di wilayah dengan PPKM Level 2, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor sebanyak 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin.
Selain sektor non esensial, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah juga diminta untuk mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing. Ada pun penyesuaian sistem kerjanya, bagi pegawai ASN yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen.
Dan bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat krtikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
0 comments:
Post a Comment