Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor. Mereka akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi bansos COVID 19
"Hari ini (9/8/2021) Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Ali mengatakan berkas perkara itu meliputi Andri Wibawa, selaku anak Aa Umbara dan M Totoh Gunawan, selaku swasta. Penahanan para terdakwa itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Penahanan para terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK," ujar Ali.
Terdakwa Aa Umbara Sutisna sementara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri Wibawa di Rutan KPK Kavling C1, dan M Totoh Gunawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. Sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.
"Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.
Terdakwa Aa Umbara didakwa dengan pertama, Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sebagai tersangka. Kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan 'refocusing' APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sementara itu, M Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.
0 comments:
Post a Comment