BANTEN- Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah mengikuti Rapat Mediasi dan Konsultasi terkait Pembentukan Raperda Kabupaten Pandeglang tentang Penanggulangan COVID-19, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jumat (27/08),
Rapat yang dihadiri oleh Kasubbag Produk Hukum beserta Staff pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang ini dibuka oleh Kasubbag Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Derah, Haryanto.
Beberapa pertanyaan terkait kemungkinan dan urgensi dibentuknya Raperda tentang Penanggulangan COVID-19 disampaikan Kasubbag Produk Hukum Sekretariat DPRD Kab. PAndeglang, Hariadi.
Menanggapi hal tersebut tersebut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah menyampaikan jika saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Sementara, jika menilik Raperda Penanggulangan COVID-19 sendiri, materi pencegahan, penanganan yang diatur dalam Raperda tersebut secara garis besar masuk dalam pengaturan upaya kesehatan yang diatur dalam Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD), yaitu memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan (Pasal 1 Angka 11 Perda 3/3020).
Sedangkan, terkait urgensi Pembentukan Raperda Penanggulangan COVID-19, Perancang PUU menjelaskan tujuan Raperda ini adalah menanggulangi COVID-19, yang secara nyata menjadi korban pandemi adalah masyarakat. Selain itu dalam penangananpun melibatkan tenaga mesis dan nakes.
0 comments:
Post a Comment