BANTEN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di
Tangerang Raya dan Kota Cilegon diperpanjang dengan pelonggaran. Warung
makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya
diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul
20.00 WIB.
Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup maupun lokasi tersendiri atau pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.
“Dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” tulis surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan durasi waktu makan paling lama 20 menit.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan
online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan
pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

.gif)