JAKARTA-Pemerintah pusat resmi mematok harga maksimal tes PCR senilai Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Pemkot Bandung, Ahyani Raksanagara, mengaku belum menerima surat resmi dari Kemenkes terkait tarif harga maksimal tes PCR.
"Belum (terima suratnya)" kata dia melalui pesan singkat, Senin (16/8).
Dengan demikian, menurut Ahyani, belum ada instruksi khusus yang diberikan Pemkot Bandung ke rumah sakit dan faskes.
"Menunggu surat resmi Kemenkes," ujar dia.
Soal tarif maksimal tes PCR telah disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir. Penetapan tarif maksimal itu didasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemenkes
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa Bali," kata Prof Kadir dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8).
Adapun sejak Oktober 2020 lalu, Kemenkes mematok harga paling mahal untuk PCR adalah Rp 900 ribu. Untuk antigen di Jawa Rp 200 ribu dan di luar Jawa Rp 275 ribu.
Penentuan harga maksimal terbaru tes PCR ini merupakan permintaan Presiden Jokowi atas polemik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal daripada di India, yang mematok 500 Rupee atau sekitar Rp 94 ribu.
Jokowi pun akhirnya meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp 450 ribu-Rp 550 ribu.
0 comments:
Post a Comment