JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah melakukan pemecatan atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mencopot jabatan sebagai Jaksa. Hal itu dilakukan atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu dengan adanya keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan dipecatnya Pinangki tersebut maka segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki telah ditarik.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah ditarik, tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," kata Eben saat konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).
Eben menjelaskan, fasilitas negara yang dicabut ada pada Pinangki itu seperti sejumlah alat operasional yang ia gunakan saat bekerja di Kejaksaan Agung atau ruang kerjanya.
"Untuk khusus, untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa hal operasional betul, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah resmi mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari sebagai Jaksa serta memberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian tidak hormat Pinangki ini atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah keluarnya surat putusan Jaksa Agung pada 6 Agustus 2021.
Eben menjelaskan, keputusan Jaksa Agung tersebut berdasarkan adanya sejumlah pertimbangan yakni Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021, dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari
"Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," jelasnya.
Keputusan Jaksa Agung tersebut, papar Eben, juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
"Pertimbangan keputusan Jaksa Agung adalah sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Pasal 250 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Eben, telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2011, pada 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dengan sejumlah keputusannya.
"Yang pertama mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," ungkapnya.
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.
0 comments:
Post a Comment