< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

PNS Kembali Terima THR dan Gaji ke-13 di 2022

Wednesday, 18 August 2021 | Wednesday, August 18, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-18T13:04:40Z

 


 JAKARTA- Pemerintah, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, mengalokasikan anggaran Rp 426,765 triliun untuk belanja pegawai. Anggaran tersebut untuk gaji PNS beserta tunjangan kinerja (tukin), tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Jika dilihat, anggaran belanja pegawai ini naik Rp 27,457 triliun dari alokasi belanja pegawai pada outlook 2021 yang sebesar Rp 399,308 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 266,413 triliun di antaranya disalurkan untuk belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan tunjangan kinerja di tingkat kementerian dan lembaga.

"Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing instansi," bunyi RAPBN 2022, dikutip Rabu (18/8).

Selain gaji pokok dan tukin, pemerintah juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.

THR dan gaji ke-13 tersebut masuk kebijakan prioritas bersama dengan kelanjutan program vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional, beserta program bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Sembako, PBI, JKN, dan KIP Kuliah.

Ini Rincian Gaji PNS di 2021, Mulai Golongan I Sampai IV

Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi tengah menyusun ulang komponen sistem pangkat dan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan BKN, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.

Namun, dalam formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan. Begitupun dengan formula Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Lantas berapa besaran gaji yang dapat diterima oleh PNS nantinya? Sejauh ini, besaran gaji PNS 2021 masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftar gaji PNS 2021 (gaji pokok) golongan I – IV:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update