< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejati Banten Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran PKBM di Tiga Daerah, Kabupaten Serang Berpeluang Menyusul

Selasa, 03 November 2026 | Selasa, November 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-11-03T00:02:03Z

 



 

SERANG, KONTAK BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di sejumlah daerah. Tiga wilayah yang perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak.

Bahkan, penanganan perkara serupa di Kabupaten Serang berpeluang menyusul ke tahap penyidikan dalam pekan ini.

Kepala Kejati Banten, Herry H Horo, mengungkapkan bahwa peningkatan status tiga perkara tersebut dilakukan pada November 2026. Hal itu disampaikannya saat kegiatan Coffee Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, Senin (2/11/2026).

“Bulan ini, kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” kata Herry.

Anggaran PKBM Capai Miliaran Rupiah

Menurut Herry, dugaan penyimpangan anggaran PKBM menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dana yang dialokasikan untuk program pendidikan tersebut memiliki nilai cukup besar.

Dalam satu tahun anggaran, alokasi dana PKBM di masing-masing daerah dapat mencapai miliaran rupiah. Jika dihitung secara keseluruhan dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten, nilai anggaran yang berkaitan dengan program tersebut berpotensi mencapai jumlah yang sangat besar.

“Itu nilainya cukup besar. Per satu tahun nilainya bisa miliaran. Kalau dikumpulkan, cukup luar biasa satu Banten ini,” ujarnya.

Besarnya anggaran tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi. Kejaksaan ingin memastikan penggunaan uang negara benar-benar sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Telusuri Pihak yang Diduga Terlibat

Herry menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat kejaksaan sedang mendalami perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun penggunaan anggaran PKBM.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan berhenti pada pihak tertentu apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak, karena ini cukup masif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Potensi Kerugian Negara Jadi Perhatian

Kejati Banten juga menyoroti banyaknya lembaga PKBM yang tersebar di kabupaten dan kota. Berdasarkan perkiraan Herry, jumlah PKBM di setiap daerah berkisar antara 10 hingga 20 lembaga.

Dengan jumlah tersebut, apabila dugaan penyimpangan terjadi secara luas dan berulang, potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

“Rata-rata 10 sampai 20 PKBM di kabupaten atau kota. Kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tuturnya.

Meski demikian, angka puluhan miliar rupiah tersebut masih merupakan gambaran potensi yang disampaikan Kepala Kejati Banten, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan berdasarkan hasil audit.

Pengawasan Dana Pendidikan Harus Diperkuat

Kasus dugaan penyimpangan anggaran PKBM menjadi perhatian karena program pendidikan kesetaraan memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal.

PKBM merupakan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal, termasuk program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Karena itu, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, maupun kesesuaian antara laporan dan kondisi sebenarnya.

Apabila dana pendidikan tidak digunakan sesuai peruntukannya, dampaknya bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan.

Konstruksi Perkara Belum Diungkap

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Kejati Banten belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, nama lembaga PKBM yang menjadi objek penyidikan, maupun modus dugaan penyimpangan anggaran.

Besaran dana yang dipersoalkan, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara juga belum diumumkan kepada publik.

Dengan demikian, proses penyidikan masih harus ditunggu untuk mengetahui secara jelas bentuk dugaan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengawasan penggunaan anggaran pendidikan agar lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update