DIALOG INTERAKTIF BERSAMA KONTAK BANTEN
Pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Bukan sekadar menyampaikan informasi, pers juga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan penyelenggaraan negara.
Di tengah perkembangan politik, ekonomi, teknologi digital, dan dinamika pemerintahan, tantangan yang dihadapi insan pers semakin kompleks. Independensi media kerap berhadapan dengan berbagai kepentingan, mulai dari intervensi kekuasaan, kepentingan bisnis, tekanan kelompok, hingga kepentingan pribadi pemilik media.
Situasi tersebut menuntut insan pers untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, menjaga profesionalitas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan golongan maupun individu.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, mengevaluasi, mengingatkan, sekaligus memberikan informasi yang mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat.
Namun, apakah independensi pers harus selalu dimaknai sebagai sikap berseberangan dengan pemerintah? Apakah pers tidak boleh menjadi mitra pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar hubungan antara pers dan pemerintah berjalan secara sehat, terbuka, dan saling menghormati.
Pers Bukan Musuh Pemerintah, Bukan Pula Alat Kekuasaan
Pers yang independen bukan berarti harus selalu berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, pers juga tidak boleh menjadi alat untuk membenarkan seluruh kebijakan pemerintah tanpa melakukan pemeriksaan dan kritik.
Hubungan pers dengan pemerintah seharusnya dibangun melalui kemitraan yang profesional dan proporsional.
Pemerintah membutuhkan pers untuk menyampaikan program pembangunan, menjelaskan kebijakan publik, memberikan informasi kepada masyarakat, serta menerima kritik dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
Sebaliknya, pers membutuhkan keterbukaan pemerintah agar dapat memperoleh informasi yang akurat, melakukan konfirmasi, mengawasi pelaksanaan program, dan menyampaikan perkembangan pembangunan secara objektif.
Dalam konteks ini, pers dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, tetapi tetap memiliki kebebasan untuk menjalankan fungsi jurnalistik tanpa tekanan atau intervensi.
Kemitraan bukan berarti kehilangan independensi. Justru kemitraan yang sehat harus dibangun atas dasar keterbukaan informasi, saling menghormati, dan tanggung jawab kepada publik.
Independensi dan Keberpihakan kepada Kepentingan Rakyat
Nyarwi Ahmad, Ph.D., dosen dan pengamat komunikasi politik Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS), pernah menegaskan bahwa pers harus senantiasa menjaga independensinya.
Menurutnya, pers tidak hanya berperan sebagai watchdog atau pengawas terhadap lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga penegak hukum, tetapi juga harus merespons berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pers perlu mengangkat persoalan ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, dan berbagai isu sosial lainnya.
Nyarwi juga berpandangan bahwa media dapat memiliki orientasi atau keberpihakan selama tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Artinya, pers boleh memberikan dukungan terhadap program yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga harus berani mengkritisi kebijakan yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Keberpihakan utama pers bukan kepada kekuasaan, pemilik modal, kelompok politik, ataupun kepentingan pribadi, melainkan kepada kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Pers Menjadi Mitra Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam pembangunan daerah, keberadaan pers sangat diperlukan. Pemerintah daerah memiliki berbagai program yang perlu diketahui masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui pemberitaan yang profesional, pers dapat membantu menyampaikan informasi tersebut secara luas dan mudah dipahami.
Namun, pemberitaan pembangunan tidak boleh berhenti pada publikasi keberhasilan pemerintah. Pers juga harus melihat apakah program tersebut benar-benar terlaksana, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketika terdapat kekurangan, pers perlu menyampaikannya secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pemerintah.
Dengan demikian, pers bukan hanya menjadi penyampai informasi pembangunan, melainkan juga mitra evaluasi yang membantu pemerintah mengetahui persoalan di lapangan.
Hal yang sama berlaku pada tingkat pemerintah pusat. Kebijakan nasional yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, dan pemerataan pembangunan membutuhkan pengawasan serta penyampaian informasi yang objektif.
Kemitraan pers dan pemerintah seharusnya menghasilkan pemerintahan yang lebih terbuka, pelayanan publik yang lebih baik, dan masyarakat yang semakin memahami hak serta kewajibannya.
Tantangan Intervensi Politik dan Kepentingan Bisnis
Di sisi lain, independensi pers menghadapi tantangan yang tidak sederhana.
Nyarwi Ahmad mengingatkan bahwa kepemilikan media oleh pihak yang memiliki orientasi politik dapat memengaruhi agenda pemberitaan, terutama ketika menghadapi momentum politik seperti pemilu dan pemilihan presiden.
Kepentingan pemilik media, bisnis, maupun kelompok tertentu berpotensi memengaruhi penentuan isu, sudut pandang pemberitaan, dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi wartawan, redaktur, dan pimpinan perusahaan media untuk tetap menjaga profesionalitas.
Jurnalis harus bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait, serta menghindari pemberitaan yang hanya bertujuan membangun citra atau menyerang pihak tertentu.
Independensi bukan sekadar slogan perusahaan media, tetapi harus tercermin dalam seluruh proses kerja jurnalistik.
Media Digital Menuntut Profesionalitas Lebih Tinggi
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial juga mengubah cara masyarakat memperoleh berita.
Media massa kini menghadapi persaingan dengan berbagai platform digital yang memungkinkan informasi tersebar dalam hitungan detik.
Dalam situasi tersebut, kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan media. Akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kredibilitas justru menjadi modal utama untuk mempertahankan kepercayaan publik.
Nyarwi juga menyoroti pentingnya kemampuan organisasi media dan pekerja pers untuk beradaptasi dengan perkembangan komunikasi digital.
Hasil survei Indonesia Presidential Studies (IPS) tahun 2022 yang dikutip dalam keterangannya menunjukkan bahwa 74,4 persen masyarakat percaya terhadap media formal, sedangkan tingkat kepercayaan terhadap media sosial sebesar 12,7 persen.
Data tersebut menggambarkan pentingnya menjaga kredibilitas media profesional. Namun, kepercayaan publik harus terus dipelihara melalui kualitas pemberitaan dan tanggung jawab jurnalistik.
Kebebasan Pers Harus Mendapat Perlindungan
Kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, dan masyarakat.
Pemerintah tidak boleh memandang kritik pers sebagai ancaman, selama kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik.
Sebaliknya, insan pers juga harus memahami bahwa kebebasan jurnalistik disertai tanggung jawab untuk menghormati hukum, kode etik, serta hak masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan penting dalam menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Penyelesaian persoalan pemberitaan juga harus mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan Dewan Pers.
Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, ataupun tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Membangun Kemitraan Tanpa Kehilangan Independensi
Pada akhirnya, hubungan pers dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan bangsa dan masyarakat.
Pers membutuhkan pemerintah yang terbuka, sementara pemerintah membutuhkan pers yang profesional dan dapat dipercaya.
Keduanya memiliki ruang kerja dan tanggung jawab masing-masing. Pemerintah menjalankan kebijakan dan pembangunan, sedangkan pers menyampaikan informasi, mengawasi, memberikan kritik, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.
Ketika pemerintah berhasil menjalankan program yang bermanfaat, pers patut memberitakannya berdasarkan fakta. Ketika kebijakan belum berjalan sebagaimana mestinya, pers juga berkewajiban menyampaikan kritik secara objektif.
Inilah makna kemitraan yang sesungguhnya: tidak saling membungkam, tidak saling mengintervensi, dan tidak menjadikan kepentingan pribadi atau kelompok sebagai tujuan utama.
Pers bukan musuh pemerintah, tetapi juga bukan corong kekuasaan. Pers adalah mitra demokrasi, mitra pembangunan, sekaligus penjaga kepentingan publik.
Sebab, pembangunan yang baik membutuhkan pemerintah yang bekerja, masyarakat yang berpartisipasi, dan pers yang bebas serta bertanggung jawab.
Dengan independensi, profesionalitas, dan kemitraan yang sehat, pers dapat terus menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, pembangunan yang merata, dan demokrasi Indonesia yang semakin matang.
KONTAK BANTEN — Komunikatif dan Aktual. Mengawal Informasi, Menjaga Independensi, dan Berpihak pada Kepentingan Publik.

.gif)