JAKARTA, KONTAK BANTEN — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan pentingnya memperhatikan batas waktu kedaluwarsa dalam setiap penanganan perkara pidana. Menurutnya, setiap perkara yang dilanjutkan ke tahap penuntutan harus memiliki dasar kewenangan hukum yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan Leonard yang akrab disapa Leo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia mengingatkan, kelalaian atau keterlambatan dalam mengidentifikasi masa kedaluwarsa dapat mengakibatkan hilangnya dasar hukum untuk melanjutkan penanganan suatu perkara.
“Pengabaian atau keterlambatan mengidentifikasi masa kedaluwarsa dapat berakibat pada hilangnya dasar hukum kelanjutan penanganan perkara tersebut,” kata Leo.
Kedaluwarsa Harus Diperiksa Bersama Alat Bukti
Leo menjelaskan, penanganan perkara pidana tidak cukup hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Aparat penegak hukum juga harus memastikan ada atau tidaknya alasan yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan, termasuk ketentuan mengenai kedaluwarsa.
Karena itu, diperlukan penguatan pengendalian penuntutan melalui koordinasi yang lebih baik antara penyidik dan penuntut umum.
Koordinasi tersebut meliputi:
Kejelasan dokumen dan kelengkapan administrasi perkara.
Pembagian tanggung jawab dalam proses pemeriksaan.
Mekanisme penyelesaian apabila terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum.
Kesamaan pemahaman mengenai ketentuan penuntutan berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional.
Penyidikan Tidak Otomatis Menghentikan Kedaluwarsa
JAM Pidum juga menyoroti pentingnya menyamakan pemahaman mengenai hubungan antara proses penyidikan dan penghitungan masa kedaluwarsa.
Menurutnya, dimulainya penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap otomatis memutus atau menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
Hal tersebut harus diperiksa secara substansial dengan memperhatikan tindakan hukum yang dilakukan, kewenangan pejabat yang melaksanakan, serta terpenuhinya persyaratan hukum dan pembuktian.
Dengan demikian, setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Administrasi dan Pemberitahuan Harus Sah
Selain koordinasi antarlembaga, Leo menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam proses pembuktian dan penghitungan kedaluwarsa.
Penghitungan masa kedaluwarsa harus didasarkan pada dokumen autentik serta pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa.
Aparat penegak hukum juga harus membedakan secara tegas antara kondisi yang menyebabkan penghitungan kedaluwarsa dimulai kembali dengan kondisi yang hanya mengakibatkan penundaan sementara.
Ketelitian tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah suatu perkara masih dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Jaga Hak Korban dan Kepastian Hukum Tersangka
Leo menegaskan, seluruh upaya penguatan pengendalian penuntutan diarahkan pada penerapan asas dominus litis fungsional aktif.
Prinsip tersebut menekankan pentingnya peran aktif penuntut umum dalam mengawasi dan mengendalikan proses penuntutan agar kewenangan negara digunakan sesuai ketentuan hukum.
Pengendalian yang ketat diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban sekaligus menjamin kepastian hukum bagi tersangka maupun terdakwa.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga harus memastikan seluruh proses berjalan secara sah, profesional, dan berkeadilan.
FGD Hasilkan Rekomendasi Pembaruan Regulasi
Dalam forum tersebut, JAM Pidum menginstruksikan tim perumus agar menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara nyata.
Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup sejumlah aspek, antara lain:
Usulan penyempurnaan undang-undang.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan KUHAP.
Penyusunan pedoman internal Kejaksaan.
Penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Penegasan tanggung jawab penuntutan serta prosedur pemeriksaan perkara.
Meski mendorong pembaruan regulasi, Leo meminta seluruh jaksa tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tidak menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Saya menghendaki arah pembaruan yang jelas, norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung-jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah," ujarnya.
Hadirkan Pakar Hukum dan Jajaran Kejaksaan
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif dan akademisi, yakni anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Pandjaitan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Achrizal Afandi, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar.
Kegiatan ini juga diikuti Sekretaris JAM Pidum, para direktur di lingkungan JAM Pidum, kepala kejaksaan tinggi (Kajati), wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati), asisten tindak pidana umum (Aspidum), serta kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari seluruh Indonesia.
Para peserta mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Melalui FGD ini, Kejaksaan mendorong penguatan pemahaman dan keseragaman penerapan ketentuan kedaluwarsa agar proses penegakan hukum berjalan lebih tertib, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

.gif)