JAKARTA, KONTAK BANTEN — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam atau handphone saat menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan selama periode 2008–2025.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan data percakapan dalam handphone yang disita. Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan perkara transfer pricing dan menjadi bagian dari barang bukti elektronik yang sedang didalami penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, barang bukti elektronik tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
"Karena di dalam HP yang disita Tim penyidik, ditemukan data percakapan yang diduga terkait perkara aquo (transfer pricing) beserta barang bukti elektronik lainnya," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Penggeledahan Berlangsung Dua Hari
Anang menjelaskan, penggeledahan kantor PT IPPS berlangsung selama dua hari berturut-turut, mulai Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026) dini hari.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, tetapi juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS.
Penyegelan turut dilakukan pada pintu lemari yang menjadi akses masuk menuju ruang tersembunyi di dalam kantor perusahaan tersebut.
"Dalam penggeledahan Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS," ujar Anang.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Satu di antaranya merupakan pihak korporasi, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Sementara tiga tersangka lainnya terdiri atas:
AL, selaku Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL.
BP, oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
SR, oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang juga menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung dalam mengungkap dugaan penyimpangan transaksi transfer pricing yang berlangsung selama periode 2008–2025.
Barang Bukti Elektronik Didalami Penyidik
Temuan percakapan dalam handphone yang disita menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Data elektronik tersebut diduga dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi dan hubungan antarpihak yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, seluruh barang bukti yang telah diamankan masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kejagung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi transfer pricing PT TPL.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan tersebut serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.(TIM)

.gif)