Keputusan perpanjangan PPKM dilakukan melalui komunikasi yang cermat dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi mal dan perindustrian.
JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2, di wilayah Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021.
"Atas arahan Presiden Joko Widodo maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, di Jakarta, Senin (9/8) malam.
Luhut mengatakan keputusan lebih detail akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan alasan perpanjangan masa PPKM Level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.
Luhut pun memastikan proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan PPKM dilakukan melalui komunikasi yang cermat dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya.
"Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," imbuhnya.
Luhut mengatakan pemerintah akan menguji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal secara bertahap seiring dengan dimulainya perpanjangan PPKM pada Selasa (10/8).
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya.
Akan Diujicobakan
Luhut menjelaskan dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan, yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.
Adapun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan sementara ini," tegasnya.
Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar mulai 17 Agustus 2021 bisa dioperasikan di beberapa kota di level 4 lainnya. Dengan demikian, 100 persen staf bisa hadir dengan pembagian minimal dalam dua shift.
Luhut mengakui baik petugas maupun masyarakat saat ini lelah menghadapi pandemi Covid-19, namun jangan sia-siakan kelelahan itu dengan tidak lagi disiplin dalam melakukan protokol kesehatan
Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi, mengatakan PPKM di Jatim tercatat mulai membuahkan hasil. Tingkat kasus dilaporkan mulai terkendali, ditandai dengan tingkat hunian fasilitas kesehatan yang menurun.
"Datanya sedang diproses, tapi informasi terakhir yang masuk, Bed Occupancy Rate (BOR) biasa turun menjadi 59 persen. Ini jauh menurun daripada yang kemarin. BOR Unit Perawatan Intensif (ICU), menjadi 73 persen," kata Joni.
0 comments:
Post a Comment