Cilegon - Tim
gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon, Kapolres
Cilegon, Dandim 0623 Cilegon serta Satgas COVID-19 Kota Cilegon dan
Kabupaten Serang menggelar razia di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS),
Minggu (01/08) malam.
Wali kota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan dirinya bersama Dandim 0623 Cilegon, Letkol. Inf. Ageng Wahyu Rhomadhon dan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melakukan razia dari jam 00.30 WIB. "Dimulai
pukul 00.30 WIB dilakukan apel persiapan razia gabungan, pukul 01.30
WIB dilanjutkan patroli menuju lokasi di salah satu tempat penginapan
yang ada di daerah Lingkar selatan Cilegon, ditempat penginapan tersebut
terdapat sejumlah pasangan yang belum berstatus suami istri,"
ungkapnya.
"Seluruh
pasangan dan warga yang melakukan pelanggaran dibawa ke Kantor Satpol
PP Kota Cilegon untuk didata dan dimintai keterangan, yang kemudian
dibagi wilayah sesuai domisili Kota Cilegon dan Kabupaten Serang,"
sambung Helldy yang juga menjelaskan dirinya akan menata JLS.
Sementara
itu, Kepala Dinas Satpol PP kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan,
razia tersebut dilaksanakan dalam upaya penegakan Perda nomor 5 tahun 2021diantaranya adalah prostitusi, perzinahan atau miras dan lain sebagainya. "Selain
itu dimasa pandemi ini PPKM level 4 ini kita berharap masyarakat agar
jangan sampai ada kerumunan, juga di jam-jam tertentu kan sudah
dilarang, misalkan pedagang sampai jam berapa, kafe jam berapa dan
sebagainya itu sudah diatur dalam PPKM pandemi ini atau level 4 ini,"
ujarnya.
Juhadi
menambahkan, dalam razia tersebut tim gabungan berhasil mengamankan
sejumlah pasangan bukan suami isteri dalam hotel dan juga minuman keras.
"Orang-orang
yang tertangkap yang terindikasi berkerumun dan juga bukan pasangan
suami istri dalam hotel dan ada juga minuman keras tadi juga ada yang
mabok dan kita bawa kesini (Kantor Pol PP) untuk di data disini dan kita
lakukan pembinaan," terangnya.







0 comments:
Post a Comment