JAKARTA- Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap SS yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2020. SS merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsipada PT BGR (Persero) Cabang Medan.
Dalam pelaksanaannya ada kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan periode 2016 sampai 2018.
Pelaksana tugas Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu, mengatakan tersangka SS ditangkap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," kata Pasaribu, Rabu (1/9).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai pejabat sementara general manager PT BGR Cabang Medan. Sedangkan, SS diketahui sebagai kepala bagian pergudangan di PT BGR.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk keperluan penyidikan, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 September sampai 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," pungkas PDE.
0 comments:
Post a Comment