![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Antara) |
Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019. Pemeriksaan terhadap 11 orang saksi tersebut berlangsung di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (29/9/2021).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang terkait dengan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPE Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (30/9/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa di Kejagung, yakni WM (Direktur Keuangan PT. PDPE Gas) dan AUG (Mantan Direktur Keuangan PT. PDPE Gas). Keduanya diminta keterangan untuk mengetahui transaksi
Sementara itu, saksi yang diperiksa di Kejati Sumsel, yaitu MS (Mantan Sekda Sumsel), IM (Mantan Ketua Badan Pengurus PDPE, ES (Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel), ML (Sekretaris Badan Pengawas PDPE), AJ (Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPE), S (Tenaga Ahli Hukum), SR (Direktur Operasional), PSY (Manajer Keuangan PDPE), I (Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang). Sembilan orang ini diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan MM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPE. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Leonard.
keuangan di PT. PDPE Gas.
0 comments:
Post a Comment