Mataram – Pemprov NTB melalui Dinas Kesehatan (Dikes) mengeluarkan surat edaran No. 441/34/Yankes/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen. NTB menetapkan biaya pemeriksaan rapid antigen maksimal Rp109 ribu.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dikes NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, M.M., MARS., dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 6 September 2021. Fikri menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02 02/1/3065/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagostic Test Antigen.
Dalam pelayanan pemeriksaan rapid antigen oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain ditetapkan batas tarif tertinggi termasuk pengambilan swab. Fikri menjelaskan, untuk pemeriksaan rapid antigen di Pulau Jawa dan Bali, biayanya maksimal sebesar Rp99 ribu.
Sedangkan untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk di dalamnya NTB, biaya maksimal pemeriksaan rapid antigen sebesar Rp109 ribu. Tarif batas tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid antigen atas permintaan sendiri atau mandiri.
Sedangkan, kata Fikri, batas tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraanya mendapatkan bantuan pemeriksaan rapid antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
0 comments:
Post a Comment