JAKARTA – Pemerintah mengusulkan pemilihan umum (pemilu) digelar 15 Mei. Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dijelaskannya, usulan itu berdasar hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Kemudian, ada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selanjutnya, ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan
Menko Mahfud menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
“Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, atau 6 Mei,” katanya dalam pernyataan resminya melalui akun YouTube Kemenko Polhukam mengutip dari Antara, Senin (27/9/2021).
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek
kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye
diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan
presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.
“Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum tanggal 7 Oktober 2021,” katanya.
Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.
“Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan
dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah,” tutur
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menilai usulan KPU mengenai Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari dinilai kurang efektif karena terlalu panjang waktunya.
“Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang
artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi
panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan
presiden,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri.
Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.
“Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu,” kata Mahfud.
0 comments:
Post a Comment