Cilegon - Pemerintah
kota Cilegon memberikan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan pemberian pensiunan kepada
janda/duda PNS yang meninggal dunia, bertempat di Aula Setda II kota
Cilegon, Senin (20/9).
Dalam
sambutannya, Wali kota Cilegon, Helldy Agustian menjelaskan bahwa
pemberian penghargaan ini bagian dari rasa terima kasih Pemkot Cilegon
terhadap pengabdian PNS. "Mengingat pengabdian para PNS yang sudah
mengabdikan dirinya untuk negara, maka pemberian penghargaan untuk
pensiunan PNS juga penting, jadi tidak boleh main dilepaskan saja, ini
karena pengabdian mereka yang sudah lama dan berjasa bagi kota Cilegon,"
ungkapnya.
Lebih
lanjut, Helldy menjelaskan pemberian penghargaan kepada pensiunan PNS
sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen
PNS. "PNS yang telah menunjukan kesetian, kecapakan, kejujuran,
kedisplinan dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan
penghargaan, karena ini juga merupakan yang tertuang didalam peraturan
pemerintah nomor 11 tahun 2017," jelasnya.
Pada
kesempatan itu, Helldy juga menyampaikan bahwa setiap bulannya akan ada
penyerahan penghargaan bagi para PNS. "Setiap bulannya akan kami
berikan penghargaan bagi PNS yang
pensiun dan yang wafat, ini berdasarkan komitmen saya bersama pa wakil
dalam regulasi keputusan Wali kota nomor 78 tahun 2021, kami bertekad kedepannya untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang telah menunjukan kesetiaannya dalam bertugas," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment